Kendaraan Tak Bisa Dicover Asuransi? Ketahui Penyebabnya

Cirebontrust.com – Branch Head PT Asuransi Astra Wilayah Cirebon, Laksana Tiza Farli, mengungkapkan, asuransi kendaraan bermotor berperan penting untuk mengelola resiko-resiko terhadap penumpang maupun kendaraan, seperti terjadinya kecelakaan dan lain-lain.

Dikatakan Laksana, kendaraan bermotor yang dapat diasuransikan berdasarkan jenisnya adalah kendaraan penumpang, truk, pick up, bus dan mikrobus. Sedangkan berdasarkan penggunaan, yakni kendaraan digunakan untuk keperluan pribadi atau dinas yang tidak mendapatkan imbalan jasa atau uang.

“Kendaraan yang bersifat komersil, disewakan atau mendapat imbal jasa untuk mengangkut penumpang atau barang juga dapat dicover pihak asuransi,” katanya.

Laksana menjelaskan, premi asuransi kendaraan bermotor antara lain dihitung berdasarkan jenis kendaraan, penggunaan, tahun pembuatan, dan wilayah kendaraan.

Berdasarkan jenisnya, kendaraan penumpang, truk, atau bus memiliki rate yang berbeda. Kendaraan untuk komersil mempunyai rate yang berbeda dibanding untuk keperluan pribadi atau dinas.

“Mobil yang digunakan sebagai taksi online termasuk kategori kendaraan komersil,” katanya.

Sedangkan penghitungan premi asuransi berdasarkan wilayah kendaraan diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan aturan OJK, Indonesia terbagi dalam tiga wilayah. Setiap wilayah mempunyai rate yang berbeda.

Wilayah I meliputi Sumatra dan kepulauan sekitarnya. Wilayah II terdiri dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Di luar Wilayah I dan II masuk dalam kategori Wilayah III.

Laksana menambahkan, ada beberapa faktor pengecualian polis asuransi kendaraan bermotor sehingga tidak bisa dicover Antara lain, kendaraan digunakan untuk lomba balap, karnaval, pawai, dan kampanye.

Penggelapan, hipnotis maupun perbuatan jahat tertanggung atau orang dalam pengawasan tertanggung. Kendaraan yang melebihi muatan dan pengemudi kendaraan di bawah pengaruh alkohol.

Pengecualian polis lainnya adalah ban, velg atau roda tanpa kerusakan lain, misal ban pecah tiba-tiba. Aus atau sifat material, misal kampas rem habis. Ada juga pengecualian polis lain, seperti perang dan radiasi nuklir. Itu semua tidak bisa dicover asuransi.

BACA JUGA:  Majalengka Ditargetkan Bebas Sampah pada 2025

“Paling banyak terjadi adalah pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun SIM yang dimiliki sudah tidak berlaku (mati), sehingga asuransi tidak bisa diklaim,” terangnya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *