Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Diterima Mulai Bulan Agustus Ini

Cirebontrust.com – Kabar gembira bagi wakil rakyat, kenaikan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Cirebon dipastikan naik dan diterima per bulan Agustus 2017 ini.

Kenaikan tunjangan tersebut, setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD disetujui menjadi Perda melalui rapat paripurna, Jumat (04/08) sore tadi.

Dengan demikian, beberapa tunjangan seperti tunjangan reses, tunjangan perumahan, ataupun tunjangan transportasi akan mulai diberikan di akhir bulan yang disatukan dengan gaji anggota DPRD.

Besaran tunjangan reses ataupun tunjangan trasnsportasi, ditentukan tujuh kali lipat dari uang representasi ketua DPRD, karena APBD Kabupaten Cirebon berada di atas nilai Rp 3 triliun.

Ketua Panitia Kususu II DPRD Kabupaten Cirebon, Suherman atau biasa disapa Anger mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

“Jika APBD nya diatas Rp. 3 triliun maka besaran tunjangan adalah tujuh kali lipat dari uang representasi ketua DPRD. Dan, karena persetujuan DPRD atas Raperda ini dilakukan di bawah tanggal 15, maka mulai akhir bulan ini tunjangan tersebut bsia diterima oleh anggota DPRD,” kata Suherman.

Uang representasi ketua DPRD sendiri sebesar Rp 1,5 juta/bulan. Dengan demikian, tunjangan transportasi mencapai Rp 10,5 juta/bulan, begitupun dengan tunjangan reses seluruh anggota DPRD akan menerima Rp 10,5 juta per satu kali reses.

“Jumlah pasti secara keseluruhan saya belum hapal, hanya yang pasti tujuh kali lipat uang representasi ketua DPRD, dan ini sudah sesuai dengan kemampuan APBD kita,” katanya.

Suherman menegaskan, seluruh anggota DPRD akan bekerja secara maksimal setelah Perda ini mulai berlaku.

Sementara itu, Bupati H Sunjaya Purwadisastra meyakini persetujuan Raperda ini akan lebih meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga.

“Yang penting adalah hasil kinerja yang bermuara untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut,” kata Sunjaya. (Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *