oleh

Kemenhub Cabut Larangan Truk Pangan untuk Kendalikan Harga Sembako

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan pengecualian terhadap larangan truk tiga sumbu (18-22 ton) beroperasi selama periode Lebaran. Larangan truk beroperasi selama Lebaran tidak akan diberlakukan kepada truk pangan tiga sumbu.

Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mengatakan, bahwa truk pengangkut pangan seperti ternak, susu murni, kedelai, dan ikan segar tetap diizinkan beroperasi selama Lebaran. Hal ini dilakukan agar distribusi pangan selama Lebaran tidak terganggu, dan harga pangan dapat dikendalikan.

Truk dilarang beroperasi selama empat hari dari H-5 Lebaran. Kemudian, truk bisa beroperasi kembali pada H-1 hingga H+1 Lebaran. Selain itu, jika terjadi antrean di pelabuhan maka pengangkut bahan kebutuhan pokok dan barang strategis lainnya akan diprioritaskan. Pengangkut sembako bisa menyeberang tanpa harus mengikuti antrean.

Untuk menurunkan harga daging sapi juga pemerintah akan menggunakan kapal ternak pengangkut sapi dari Bima ke Surabaya dan Jakarta. Dengan kapasitas 500 ekor, kapal ternak tersebut diharapkan bisa membantu menekan harga distribusi pangan. (Net/CT)

Komentar