Kemenag Terapkan Kebijakan Baru Pelimpahan Nomor Porsi atau Pergantian Jemaah Haji

Citrust.id – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) mulai tahun 2018 ini mulai menerapkan kebijakan baru tentang pelimpahan nomor porsi/ penggantian jemaah calon haji yang wafat dan sudah masuk daftar estimasi keberangkatan dapat digantikan oleh ahli waris.

Kepala kantor Kemenag kabupaten Majalengka melalui kasie penyelenggara haji dan umroh kemenag Majalengka, H Kiki Basuki Rachmat menjelaskan sesuai keputusan Dirjen PHU nomor 148 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji reguler tahun 1439H/2018M, kebijakan teknis terkait regulasi yang baru tersebut, yang dapat menggantikan calon jemaah yang meninggal adalah suami/istri, anak kandung/ menantu yang dibuktikan dengan hasil penetapan pengadilan. Kriteria calon jemaah wafat yang bisa digantikan adalah mereka yang telah ditetapkan masuk dalam daftar keberangkatan tahun berjalan.

“Pelimpahan itu diserahkan dan dinyatakan dalam nomor porsi yang masuk mulai 12 Maret 2018 sampai dengan keberangkatan kloter terakhir,” jelasnya, Rabu (18/04/2018).

Jemaah haji yang menerima pelimpahan nomor porsi bisa dilakukan tanpa harus mendafftar ulang dan tidak harus yang telah mendaftar haji ataupun yang sudah mendapat nomor porsi. Bisa digantikan dengan yang belum mendaftar haji dan bisa diberangkatkan pada tahun berjalan selama waktunya cukup untuk melengkapi dokumen dan pelunasannya.

“Untuk yang masuk di awal-awal pelunasan akan kami upayakan untuk bisa berangkat di tahun ini sedangkan (pelunasan) yang masuk mendekati akhir keberangkatan kloter akan diberangkatkan di tahun berikutnya,” terang Kiki.

Menurut Kiki, hal ini merupakan pengalaman pertama bagi pihaknya untuk memprose pelimpahan tersebut. Di satu sisi pihaknya juga belum terlalu mengetahui durasi waktu prosesnya. Ia menuturkan, untuk bisa menggatikan calon haji yang wafat tersebut, ditetapkan oleh pengadilan.

BACA JUGA:  AKBP (Purn) Mahyudin Resmi Pimpin Ikatan Alumni UGJ 2021-2025

“Bagi yang menerima pelimpahan nomor porsi menyertakan surat keterangan kematian dan surat pernyataan ahli waris dari ahli waris yang ditunjuk sebagai pengganti,” imbuhnya.

Kebijakan penggantian/pelimpahan nomor porsi ini mempertimbangkan unsur kemanusiaan dimana sebagian besar sudah menunggu waktu yang cukup lama. Hal ini sebagai bentuk kepedulian/ empati pemerintah terhadap keluarga jemaah calon haji yang wafat.

Sementara untuk pelunasan biaya haji, Kiki menjelaskan, dibagi dua tahap. Untuk tahap pertama, pelunasan mulai tanggal 16 April sampai 4 Mei, sedangkan tahap kedua mulai tanggal 16 Mei sampai dengan tanggal 25 Mei 2018.

Sementara itu, menurut suami ahli waris, Enok Mu’minah asal desa Sindangwangi kecamatan Sindangwangi mengatakan, istrinya mendapat penetapan ahli waris hasil dari kesepakatan seluruh ahli waris.

“Ibu mertua saya Almarhum Asiah sudah mendaftar calon jamaah haji. Namun beliau sudah dipanggil oleh Allah sebelum berangkat. Sehingga seluruh ahli waris sebanyak 5 orang sepakat diberikan kepada istri Saya Enok Mu’minah,”ungkap dia. /abduh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *