Karang Taruna Karya Muda Desa Siherang Minta Polisi Proses Bandar Obat Terlarang

KUNINGAN (CT) – Pasca penggerebakan pelaku peredaran obat terlarang yang dilakukan pengurus karang taruna Karya Muda, Desa Ciherang, Kecamatan Kadugede dan ormas Front Pembela Islam (FPI), pihaknya meminta kepada polisi untuk menindaklanjuti dengan menangkap bandar peredaran obat terlarang.

Pengurus Karang Taruna, Susanto mengatakan pihaknya meminta kepada petugas kepolisian menangkap bandar peredaran obat terlarang di kampungya. alasannya diduga masih ada pelaku pejualan obat terlarang jenis trihek dan tramadol yang sebelumnya berhasil dibongkar.

“Maksudnya, supaya kesan nama desa gogon yang selama ini dipandang bisa di hapus. Terlebih, kegiatan dalam jual beli itu sudah berlangsung sekitar lima tahun lalu,” jelas Susanto.

Sementara itu Ketua FPI Kuningan, Endin Holidin saat di ruang Satnarkoba Polres Kuningan, menegaskan pihaknya tak ingin dua pengedar obat-obatan terlarang tersebut lepas dari jeratan hukum.

“Kasus ini, kita kawal sampai proses hukum di persidangan. Upaya kita terus mengawal hingga selesai,” katanya.

Diungkapkan Endin, ada dua tersangka yang diketahui berinisial. Ded alias Komeng dan Man diduga sudah menjalani profesi sebagai bandar obat-obatan terlarang tersebut lebih dari lima tahun.

“Sudah berkali-kali mereka mendapat teguran, bahkan tindakan dari karang taruna, aparat desa bahkan kepolisian. Namun selalu berakhir bebas dan kembali menjalankan bisnis haram tersebut,” tegasnya. (Ipay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *