oleh

Kapolres : Tempat Hiburan Malam Harus Tutup Saat Ramadan

Indramayutrust.com – Dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan hingga lebaran nanti, tempat hiburan malam yakni tempat karaoke, kafe/ diskotik, warung remang-remang dan tempat hiburan malam lainnya yang beroperasi di wilayah Indramayu harus tutup.

Perihal pelarangan ini ditegaskan Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin, pihaknya akan menindak jika ada tempat hiburan malam yang masih melakukan kegiatannya.

“Larangan itu demi untuk kondusifitas daerah, dan khususnya kaum muslim yang sedang menjalankan ibadah,” Ungkapnya kepada wartawan, Minggu (11/06).

Dikatakannya, pelarangan ini dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan lalu. Dan apabila di lapangan masih menemukan hiburan malam seperti tempat karaoke atau warem, maupun hiburan malam lainnya yang masih beroperasi dan membandel, petugas tidak akan pandang bulu dan menindaknya dengan melakukan penutupan paksa serta penyitaan sesuai aturan.

“Intinya, semua tempat hiburan malam harus tutup saat Ramadan,” tegasnya.

Arif juga mengatakan, penutupan tersebut berlaku bagi tempat hiburan baik yang telah memiliki ijin usaha maupun yang masih belum. Selain larangan, pihaknya juga mengajak masyarakat Indramayu untuk bersama-sama menciptakan situasi kondusif bukan saja di bulan suci Ramadan saja melainkan di bulan-bulan lainnya.

“Kami akan tetap menjalankan kegiatan rutin berupa operasi penyakit masyarakat atau pekat selama bulan Ramadan. Minimal dalam satu minggu bisa kita lakukan dua kali, baik dalam bentuk razia maupun patroli. Kami juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan instansi lainnya,” jelasnya.

Kegiatan operasi pada bulan Ramadan, lanjut Arif, akan dilakukan di semua titik di wilayah hukum Kabupaten Indramayu, baik pada lokasi warem dan tempat hiburan malam lainnya. (Didi)

Komentar