Kapolres Kuningan Nyatakan Berkas Kasus Pidana Judi Sudah Lengkap

KUNINGAN (CT) – Kapolres Kuningan AKBP M. Syahduddi menegaskan bahwa berkas kasus pidana judi, atas inisial tersangka TI, RD, DZ, dan oknum kepala sekolah sudah lengkap. Selasa (26/07).  

“Untuk berkas sudah kami layangkan ke Kejaksaan,” kata Syahduddi, kepada awak media saat ditemui di sela-sela kegiatan halal bihalal di Gedung DPRD Kuningan.

Disebutkan, pelimpahan berkas kasus judi tersebut merupakan tahap pertama. Namun tidak menutup kemungkinan, jika ada data yang dirasa kurang lengkap, pihaknya akan segera melengkapi. “Tapi di pihak kami, berkas dinyatakan sudah lengkap,” tegasnya.

Menyinggung pelanggaran yang dilakukan oknum aktivis Ormas serta oknum kepala sekolah yang tertangkap tangan sedang bermain judi, berdasarkan aturan ancaman hukuman di atas lima tahun. “Selain itu, ancaman tersebut tetap harus berlanjut, hingga putusan dilakukan pengadilan,” kata Syahduddi.

Ditanya soal barang bukti, Syahduddi menegaskan, untuk kelengkapan data pendukung atau barang bukti, pihaknya telah mengamankan satu set kartu remi dan sejumlah uang sebanyak kurang dari Rp 1 juta,” katanya. (Ipay)

BACA JUGA:  Libatkan Oknum LSM dan Kepsek, GP Ansor Respons Kasus Perjudian di Kab. Kuningan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *