oleh

KAI Daop 3 Cirebon Imbau Masyarakat Lebih Disiplin Berlalu Lintas

Citrust.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon mengimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, terutama saat melintasi perlintasan sebidang.

Terkait hal itu, PT KAI Daop 3 Cirebon, melalui program tanggung jawab sosial lingkungan, melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang bersama komunitas pencinta kereta api IRPS Korwil Cirebon dan kepolisian Cirebon Kota.

Sosialisasi itu diisi dengan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalu lintas.

KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada. Di samling itu lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Ayep Hanapi, Manager Humas Daop 3 Cirebon.

Sosialisasi itu dengan membentangkan spanduk imbauan keselamatan dan pemberian flyer keselamatan. Ada pula pembagian 100 paket takjil buat para pengguna jalan yang melewati pintu perlintasan tersebut.

Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api

Sementara, PM No. 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 Ayat 1 menyebutkan, pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari, dan memahami fungsi pintu pelintasan.

Pintu pelintasan kereta api berfungsi mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 Ayat 4.

Ayep Hanapi menambahkan, sosialisasi keselamatan berlangsung di perlintasan sebidang (JPL346) Lawang Gada, pada petak jalan antara Stasiun Cirebon Prujakan-Waruduwur. Hal itu agar menjadi perhatian, masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga menekan angka kecelakaan dan korban.

“Saat ini, PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. Untuk itu, masyarakat kami iimbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” tandas Ayep. (Haris)

Komentar