Citrust.id – Sempat mengenguatnya nama paslon Jokowi-Jk untuk maju dalam perhelatan poltik 2019 ditolak oleh Jusuf Kalla untuk kembali menjadi cawapres, Kalla beranggapan bahwa dirinya sudah menjadi wakil presiden dua kali dan itu
melanggar UU.
Dalam Pasal 7 UUD 1945 memberikan batasan terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.” saya sudah dua kali menjadi wapres, maka saya tidak mencalonkan kembali, adapun nanti yang akan mendampingi jokowi adalah orang yang bisa menaikan elektabilitas pasangannya,” katanya di sela-sela Rapimnas di Lembang (26/02/2018) diwartakan Kompas.
Lanjutnya lagi, maka untuk calon yang akan mendampingi Joko Widodo harus ada dua kriteria, pertama jelasnya bisa meningkatkan populeritas serta elektabilitas sehingga dikenal publik secara luas dan kedua yakni tokoh yang berpengalaman, karena seorang Wakil Presiden harus mempunyai pengalaman, karena harus mampu melaksanakan tugas-tugas kepresidenan juga. /sw