Jusuf Kalla Beri Dua Kriteria Bagi Calon Yang Mendampingi Jokowi

Citrust.id – Sempat mengenguatnya nama paslon Jokowi-Jk untuk maju dalam perhelatan poltik 2019 ditolak oleh Jusuf Kalla untuk kembali menjadi cawapres, Kalla beranggapan bahwa  dirinya sudah menjadi wakil presiden dua kali dan itu
melanggar UU.

Dalam Pasal 7 UUD 1945 memberikan batasan terkait dengan masa  jabatan presiden dan wakil presiden. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.” saya sudah dua kali menjadi wapres, maka  saya tidak mencalonkan kembali, adapun nanti yang akan mendampingi jokowi adalah orang yang bisa menaikan elektabilitas pasangannya,” katanya di sela-sela Rapimnas di Lembang (26/02/2018) diwartakan Kompas.

Lanjutnya lagi, maka untuk calon yang akan mendampingi Joko  Widodo harus ada dua kriteria, pertama jelasnya bisa meningkatkan populeritas serta elektabilitas sehingga dikenal publik secara luas dan kedua yakni tokoh yang berpengalaman, karena seorang Wakil Presiden harus mempunyai pengalaman, karena harus mampu melaksanakan tugas-tugas kepresidenan juga. /sw

BACA JUGA:  Anggota Marinir TNI AL Gugur Dianugerahi Gelar Pahlawan Kusuma Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed