Juanedi ST: Apapun Alasannya Panitia Pilwu Serentak Dilarang Pungut Dana dari Calwu

Cirebontrust.com – Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon melarang panitia Pemilihan Kuwu (Pilwu)‎ meminta uang kepada para Calon Kuwu (Calwu), dengan dalih apapun termasuk untuk penambahan anggaran pelaksanaan Pilwu.

Meski begitu‎, terkait kekurangan pembiayaan pelaksanaan Pilwu, panitia masih diberikan kelonggaran, dengan memanfaatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

‎”Sesuai Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa, di dalam salah satu pasalnya, bahwa untuk kekurangan anggaran Pilwu bisa diambil dari APBDes. Tinggal kuwu dan BPD merumuskan,” terang Junaedi ST, Ketua Komisi 1, disela sosialisasi Pilwu serentak di Kecamatan Lemahabang, Selasa (10/10).

Selain itu, panitia juga bisa menambal kekurangan anggaran dari pihak ketiga. Namun, harusnya desa itu mempersiapkan dana cadangan sejak jauh hari, yang salah satu kegunaannya untuk tambahan dana pelaksanaan Pilwu yang kurang.

Tentunya hal itu untuk menghilangkan kesan‎, jika desa enggan mengeluarkan anggaran APBDes untuk pembiayaan Pilwu, yang mana proses demokrasi tersebut untuk kepentingan kemajuan desa.

“Perlu diluruskan, di dalam APBDes ada cos pendapatan lain-lain yang bersumber dari pihak ketiga. Siapa pihak ketiga? Itu nggak diatur dalam Perdes, tapi dihindari minta dana tambahan dari Calwu. Makanya dalam praktiknya bilang saja, siapa gitu. Tapi mekanismenya tidak lepas dari mekanisme APBDes, harus masuk pada cos pemasukan APBDes,” beber politisi PKS itu.

Komisi 3 berpendapat, anggaran yang diberikan oleh Pemda untuk pelaksanaan Pilwu sebenarnya cukup, jika dibandingkan dengan proses demokrasi lainnya angkanya lebih besar, seperti Pileg, Pilpres dan Pilkada itu hanya Rp. 40 jutaan untuk satu desa. (Riky Sonia)

BACA JUGA:  Bantu Amankan Nataru, Lanal Cirebon Kerahkan Empat Kapal Patroli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *