Citrust.id – Dua warga Pesisir, Kota Cirebon, yakni TR (35) dan MM (18) diringkus Dit Polair Polda Jabar dikarenakan menjual pil daftar G di sebuah warung Kampung Pesisir, Kejaksan, Kota Cirebon.
Hal itu berawal dari kecurigaan petugas Polair Jabar terhadap aktivitas di sebuah warung di Pesisir. Setelah dilakukan penyelidikan, Polair Polda Jabar melakukan penggerebekan dan menangkap TR dan MM.
Dari tangan keduanya diamankan ribuan pil daftar G, baskom, kalkulator, dua unit sepeda motor dan sejumlah uang hasil penjualan.
Direktur Polair Polda Jabar, AKBP A Widihandoko didampingi Kaur Binops Ditpolirud Polda Jabar, AKBP Agus Rahmawandi, menjelaskan, pil daftar G sangat berbahaya.
“Kami melakukan pencegahan agar obat terlarang tersebut tidak menyebar ke masyarakat,” katanya, Kamis (12/04).
Agus mengimbau agar masyarakat membantu polisi mencegah peredaran obat daftar G yang dijual tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Salah satu pelaku, TR, mengaku tidak tahu menjual obat daftar G merupakan pelanggaran.
“Pembelinya berasal dari berbagai daerah, terutama Pesisir. Sebagian dari kalangan remaja,” ungkapnya. /haris