JPPR Ingatkan KPU dan Bawaslu Soal Potensi Kecurangan Pemilu 2019

Citrust.id – Tahapan logistik menjadi salah satu tahapan krusial dalam pemilu 2019. Pemilu serentak tahun ini menggunakan lima jenis surat suara, maka pengadaan logistik menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.

Demikian diungkapkan Manager Pemantauan Sekretariat Provinsi Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Yogi Apendi, Minggu (10/2/2019).

Dikatakan dia, urgensi tahapan logistik menjadi penting karena ketersediaan dan kecukupan logistik pemilu mempengaruhi kelancaran tahapan pemilu. Sebab, jika hal tersebut tidak serius dilakukan oleh penyelenggara akan membuka potensi-potensi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.

“Tahapan pengadaan logistik hari ini menjadi perhatian publik. KPU dan Bawaslu harus memastikan proses pencetakan logistik sudah berjalan sesuai dengan prinsip dan acuan standar logistik,” ujarnya.

Yogi memaparkan, acuan standar tahapan logistik, seperti tepat prosedur tepat jumlah dan tepat jenis menjadi pijakan dasar bagi KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tahapan logistik.

“Pemilu 2019 menjadi pemilu serentak dengan 5 surat suara. Artinya, jenis logistik surat suara jumlahnya sangat banyak. Jenis logistik lainnya, seperti surat suara, segel, tinta, bilik pemungutan suara dan formilur berita acara, alat bantu tuna netra juga sangat penting. Kualitas logistik pemilu tidak memadai akan mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara,” tuturnya.

Saat ini, tahapan pencetakan logistik sedang berlangsung. Proses pencetakan dilakukan di delapan provinsi dan 34 perusahaan. Jika pada 17 April nanti di setiap TPS maksimal 300 DPT dengan 5 surat suara, maka logistik jenis surat suara dalam satu TPS berjumlah 1.500 surat suara.

Untuk logistik surat suara jika dalam satu kecamatan (Pulogadung, Kota Jakarta Timur) jumlah TPS sebanyak 769 TPS, maka pada hari H nanti untuk kecamatan pulogadung terdapat 3.845 kotak suara.

BACA JUGA:  Bak Model, Pimpinan CSB Mall Unjuk Kebolehan Peragakan Busana

“Gambaran di atas menunjukan kerumitan logitik menjadi hal yang sangat serius dan penting untuk menjadi perhatian penyelanggara. Kondisi ini akan berpotensi hilang nya prinsip dasar logistik tepat jumlah dan tepat spesifikasi, potensi surat suara tertukar, kotak suara tertuka, surat suara kurang menjadi potensi kerawanan yang memicu adanya kecurangan. KPU dan Bawaslu harus serius serta terbuka terhadap publik terkiat tahapan logistik,” jelas dia.

Dalam hal ini, lanjut dia, JPPR mengidentifikasi beberapa potensi kerawanan tahapan logistik.

Banyak logistik pemilu yang tidak tepat prosedur, tepat jumlah, tepat jenis dan tepat waktu. Adanya logistik yang tidak tepat sasaran pada saat pendistribusian, baik dari percetakan ke gudang maupun dari KPU Kab/Kota ke kecamatan maupun ke TPS.

Adanya surat suara yang tertukar antardapil, TPS dan antarkelurahan. Jumlah surat suara dan sertifikat berita acara pada saat pencetakan harus seusai dengan jumlah yang sudah ditentukan.

Selain itu, proses pensortiran dan pelipatan surat suara dan surat suara sudah tercoblos. Aspek keamanan dalam proses pencetakan, pendistribusian dan penyimpanan di gudang

“Kami menganalisis dan merekomendasi kualitas logistik pemilu yang memadai akan mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara dan ketersediaan dan kecukupan logistic pemilu akan mempengaruhi kelancaran tahapan pemilu. Penyediaan logistik pemilu yang tidak mencukupi akan menghambat pemilih dalam memberikan hak suaranya sehingga berpotensi menghilangkan hak pilih,” pungkas dia. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *