Citrust.id – Kelakuan bejat PA (45) warga Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, akhirnya terpaksa harus ngeringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Majalengka.
Pasalanya, pria yang sudah menjalin rumah tangga selama 5 tahun itu, tega mencabuli anak tirinya sendiri, UNP (14) warga Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kasat Reskrim, AKP Rina Perwitasari menjelaskan, kronologis tersebut bermula pada Sabtu (24/3/2018) sekitar pukul 00.30 WIB, korban sedang tidur di kamar. Ayah tirinya itu, tiba tiba datang menghampirinya.
“Saat itu, tersangka mencium,memegang payudara korban. Lalu pada saat hendak menyetubuhi. Ibu kandung korban datang dan memergoki ayah tirinya tersebut,”kata kasat reskrim, kepada sejumlah awak media, Jumat (13/04/2108).
Menurut AKP Rina, berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat menggauli anak tirinya itu, lantaran nafsu yang bergejolak dan tidak tertahan melihat tubuh korban.
“Saat ini, tersangka sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti. Diantaranya,sejumlah pakaian korban, selimut dan barang bukti lainnya,”jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 82 No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara. /abduh