Ini Tiga Sektor Utama Penyaluran Zakat di Kota Cirebon

CIREBON (CT) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon menyalurkan zakat warga di tahun 1436 Hijriyah atau 2015/2016 Masehi, dengan berpusat pada tiga sektor utama kesejahteraan umat.

Ketua Baznas Kota Cirebon, KH. Sujai Amin memaparkan bahwa tiga sektor utama penyaluran zakat berpusat pada sektor pendidikan, kesehatan, dan kemiskinan yang mencakup bidang sosial, ekonomi dan keagamaan.

“Kita menyalurkan itu tujuan besarnya untuk memenuhi pendidikan, kesehatan, dan mengentaskan kemiskinan umat. Itu semua sama dari Baznas pusat hingga ke daerah,” papar Sujai.

Tiga sektor ini pun dirinci menjadi beberapa subsektor penerima zakat. Seperti pendidikan yang dibagi menjadi beberapa bagian yakni pendidikan formal, informal dan nonformal yang mencakup bantuan untuk siswa SD-SMA sederajat, guru TPA, guru ngaji, imam masjid, guru agama honor yang tak bersertifikasi, bantuan operasional majlis taklim, dan bantuan lainnya yang bersinggungan dengan dunia pendidikan.

“Kesehatan kita juga berikan bantuan untuk operasionalnya. Dan sektor kemiskinan sasaran kita jelas fakir miskin seperti, petugas kebersihan masjid, pengangkut sampah, jompo, anak yatim, dan fakir miskin lainnya. Baznas juga memberikan modal usaha, bantuan untuk tempat ibadah, rumah tak layak huni, ataupun sarana ibadah di lingkup pendidikan,” Papar Sujai.

Baznas pun berharap bahwa stimulus dari zakat bisa tersalurkan dan membantu kesejahteraan masyarakat luas. Karena zakat, lanjut Sujai, berasal dari masyarakat dan kembali pada masyarakat.

“Kita harap semua bisa sejahtera, fakir miskin berkurang, yang paling ideal itu jika jumlah wajib zakat lebih banyak dibanding penerima zakat,” tutur Sujai.

Diketahui, pada tahun 2015, Baznas Kota Cirebon berhasil mengumpulkan zakat sebanyak Rp 2,7 miliar. Dari jumlah itu 88,6 persen atau Rp 2,431 miliar diantaranya merupakan zakat fitrah. Sedangkan 0,5 persen atau Rp 17,632 juta berasal dari infak dan shodaqoh, serta 1,07 persen atau Rp 46,389 juta dari zakat maal. Sementara, 9,04 persen atau Rp 246,134 juta sisanya dari zakat profesi. (Wilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed