Ini Penjelasan PGN terkait Penyesuaian Harga Gas Bumi

Citrust.id – Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) telah melakukan penyesuaian harga untuk Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. Penyesuaian harga itu berdasarkan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK).

Penyesuaian harga Tahap II dilakukan pada Januari 2020. Pembayaran tagihannya akan diterima oleh pelanggan mulai Februari 2020 di 13 wilayah, termasuk Kabupaten dan Kota Cirebon. Sebelumnya dilakukan penyesuaian harga Tahap I mulai Desember 2019 di sembilan wilayah kota/kabupaten lainnya.

BPH Migas merupakan pihak yang berwenang untuk mengevaluasi dan menetapkan harga jual gas di suatu wilayah kota/kabupaten melalui mekanisme usulan, survei lapangan dan public hearing. Penetapan harga jual gas bumi oleh BPH Migas akan diberlakukan oleh Badan Usaha Niaga Gas Bumi. Selanjutnya badan usaha akan mengimplemetasikan penetapan harga jual gas bumi tersebut, seperti PGN.

Sales Area Head PT PGN Cirebon melalui Strategic Stakeholder Management, Izza Ubaidillah, menegaskan, PGN tetap berkomitmen dalam pengembangan infrastruktur dan peningkatan utilisasi gas bumi domestik di segala sektor, termasuk sektor rumah tangga dan komersial.

Izza menjelaskan, penyesuaian harga di Kota Cirebon dijalankan sesuai dengan prosedur dan hasil keputusan dari regulator, yaitu BPH Migas.

“BPH Migas telah mempertimbangkan banyak hal, termasuk kemampuan masyarakat dalam membayar biaya konsumsi energi yang tidak memberatkan dibandingkan apabila menggunakan biaya energi lain,” ujarnya.

Izza melanjutkan, proses evaluasi harga gas bumi telah dilakukan sejak 2019 dan BPH migas telah melakukan verifikasi dan survei. Setelah selesai, pada Oktober 2019, hasil evaluasi data harga gas dan disampaikan pada public hearing. Turut hadir perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Kota Cirebon, Dirjen Migas, KPPU, YLKI, dan pers.

“Sesuai dengan hasil public hearing dengan disepakatinya penyesuaian harga gas, PGN menetapkan harga gas untuk pelanggan baru Jargas yang dibangun pada tahun 2019. Pada 10 Desember 2019, BPH Migas menetapkan penyesuaian harga dan diberlakukan untuk 11 kota/kabupaten, termasuk Kota dan Kabupaten Cirebon. Penyesuaian harga tersebut berlaku pada 1 Januari 2020,” terangnya.

Pertimbangan BPH Migas untuk melakukan penyesuaian harga Jargas berdasarkan parameter perhitungan karakter dan kondisi wilayah. Ada beberapa wilayah, termasuk Cirebon, tidak mengalami penyesuaian harga sejak 2007. Artinya, sudah 13 tahun tidak ada peninjauan penyesuaian harga.

“Sedangkan saat ini, 85 persen wilayah/kabupaten pengguna jargas PGN di Indonesia sudah mengalami penyesuaian harga. Oleh karenanya, penyesuaian harga di Cirebon dilakukan supaya tidak terjadi disparitas harga atau perbedaan harga yang sangat signifikan,” ucap Izza.

Selain itu, lanjutnya, penyesuaian harga mengikuti skema satu harga dari BPH Migas. Harga itu sudah diperhitungkan tetap lebih rendah dari bahan bakar bersubsidi lainnya. Sehingga program subsidi tepat sasaran sebagai salah satu tujuan penetapan harga dapat diimplementasikan bagi kepentingan yang lebih besar bagi negara.

Izza menambahkan, sebagai upaya untuk menyampaikan besaran harga baru kepada masyarakat Cirebon, PGN menyampaikan penyesuian pengumuman melalui surat resmi dan sms blast.

“Penyesuaian harga ini tidak akan mengurangi kenyamanan pelanggan selama menggunakan jargas. PGN menjamin ketesediaan gas yang handal (24 jam) dengan kualitas penyaluran yang akurat. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan nilai lebih dari gas bumi untuk produktivitas sehari-hari,” pungkasnya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *