Inilah Jadwal Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019

Majalengkatrust.com – Komisioner KPU Kabupaten Majalengka Divisi Teknis, Cecep Jamaksari mengatakan mulai 3-16 Oktober 2017 pihaknya akan membuka penerimaan salinan bukti keanggotaan Partai Politik berupa hardcopy dan softcopy.

“Hardcopy berupa Kartu Tanda Anggota dan E-KTP, softcopy berupa lampiran F2-Parpol yang diupload di SIPOL. Tugas operator SIPOL memeriksa kesesuaian data yg diupload di SIPOL dengan hardcopy,”ungkap Cecep, Senin (02/10).

Cecep mengatakan, sesuai PKPU No. 7 Tahun 2017 jadwal tahapan pendaftaran verifikasi penetapan partai politik peserta pemilu 2019, 1-3 Oktober 2017 Pengumuman Pendaftaran, 3-16 Oktober 2017 Pendaftaran Partai Politik dan penyerahan syarat pendaftaran oleh partai politik kepada KPU dan Penerimaan salinan bukti keanggotaan Partai Politik kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.

“17 Oktober hingga 15 November 2017 Penelitian Administrasi oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan 16-17 November 2017 penyampaian hasil penelitian administrasi,” ungkap Cecep.

Kemudian, lanjut dia, 18 November hingga 1 Desember 2017, perbaikan administrasi oleh partai politik dan 2-11 Desember 2017 penelitian administrasi hasil perbaikan.

“Dan tanggal 12-15 Desember 2017 penyampaian hasil penelitian administrasi perbaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan 12-14 Desember 2017 penyempaian hasil penelitian administrasi perbaikan kepada Pimpinan partai politik tingkat pusat,” jelas Cecep.

Sementara itu Ketua KPU Majalengka Supriyatna mengatakan jadwal Verifikasi Faktual Tingkat KPU Pusat 15-21 Desember 2017, dilakukan verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat dan 22-23 Desember 2017 penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat.

“Kemudian 24-28 Desember 2017 agenda perbaikan terhadap hasil verifikasi faktual oleh partai politik tingkat pusat dan 29-31 Desember 2017 verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat hasil perbaikan dan 1-3 Januari 2018 penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual tingkat pusat,” ungkap dia.

BACA JUGA:  KPU: Pelaksanaan Pilkada Serentak 2017, Tidak Akan Mundur!

Sedangkan Jadwal Verifikasi Faktual Tingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota, lanjut dia, 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018 verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten/kota di KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Kemudian 4-6 Januari 2018 penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota dan 7-20 Januari 2018 perbaikan terhadap hasil verifikasi faktual oleh partai politik tingkat Kabupaten/Kota dan 21 Januari-3 Februari 2018 verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota hasil perbaikan.

Dikatakan dia, 4-5 Februari 2018 penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual tingkat provinsi dan 12-14 Februari 2018 penyampaian hasil verifikasi faktual kepada KPU Pusat.

“Pada 15-17 Februari 2018 rekapitulasi Nasional hasil verifikasi faktual Calon Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dan 17 Februari 2018 penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019,” ungkap dia.

Alumni IAIN Syekh Nurhadi Cirebon ini menjelaskan, pada 18 Februari 2018 dilakukan pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2019, dan 18-20 Februari 2018 pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu 2019. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *