Citrust.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengonfirmasi bahwa pegawainya berinisial GRP, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp340 juta, masih tercatat sebagai aparatur di instansi tersebut.
“Benar, saudari GRP hingga saat ini masih tercatat sebagai pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon. Namun, yang bersangkutan sudah tidak melaksanakan kewajiban masuk kerja sejak Februari 2025,” ujar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sonny Prabowo saat dikonfirmasi, Senin (26/5/2025).
Menurut Sonny, kasus yang menjerat GRP merupakan urusan pribadi dan tidak terkait dengan kedinasan di lingkungan Kantor Imigrasi Cirebon.
“Perkara saudari GRP merupakan tindakan di luar kedinasan dan merupakan urusan pribadi yang bersangkutan,” tegasnya.
Pihak Kantor Imigrasi Cirebon telah melakukan langkah internal sesuai prosedur sejak kasus itu mencuat.
“Pemanggilan dan pemeriksaan internal telah dilakukan sejak Februari. Saat ini masih dalam proses lebih lanjut secara profesional hingga ke pimpinan,” jelas Sonny.
Ia juga menyatakan bahwa instansi mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung serta siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan untuk memperlancar penyelidikan. Intinya, kasus ini adalah tanggung jawab pribadi saudari GRP dan tidak ada kaitannya dengan tugas kedinasan,” katanya.
Meski demikian, Sonny memastikan bahwa aktivitas pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon tetap berjalan normal.
“Kami tetap menjalankan tugas sesuai koridor dan aturan yang berlaku. Kami juga terus meningkatkan profesionalitas dalam bekerja demi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (Haris)