Hoaks Rawat Inap BPJS Kesehatan, Ini Fakta yang Perlu Diketahui

Citrust.id – Informasi mengenai layanan rawat inap BPJS Kesehatan masih diwarnai sejumlah kabar yang tidak benar. Setidaknya ada tiga informasi keliru yang perlu diluruskan, mulai dari anggapan adanya batas tiga hari rawat inap hingga isu peserta harus membayar ketika kamar sesuai haknya penuh.

Salah satu informasi yang beredar menyebut peserta JKN yang menggunakan BPJS Kesehatan hanya diperbolehkan menjalani rawat inap selama tiga hari. Informasi tersebut tidak benar.

Lama perawatan pasien tidak ditentukan dengan batas waktu tiga hari. Pasien akan tetap menjalani rawat inap berdasarkan indikasi medis dan hasil pemeriksaan dokter sampai kondisinya dinyatakan stabil.

Informasi keliru lainnya berkaitan dengan kondisi ketika kamar rawat inap sesuai hak peserta sedang penuh. Peserta disebut harus membayar apabila ingin mendapatkan kamar dengan kelas lebih tinggi.

Faktanya, rumah sakit berkewajiban mencarikan kamar sesuai hak peserta. Apabila kamar tersebut penuh, peserta dapat ditempatkan sementara pada kamar satu tingkat di atas haknya tanpa dikenakan biaya tambahan, dengan batas waktu maksimal tiga hari.

Jika setelah tiga hari kamar sesuai hak peserta masih belum tersedia, rumah sakit dapat melakukan rujukan ke rumah sakit lain yang setara.

Selain persoalan lama perawatan dan kelas kamar, beredar pula anggapan bahwa informasi mengenai ketersediaan kamar rawat inap di rumah sakit tidak transparan.

Informasi tersebut juga tidak benar. Peserta JKN dapat memeriksa ketersediaan kamar rawat inap di berbagai rumah sakit melalui Aplikasi Mobile JKN.

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan bantuan bagi peserta yang membutuhkan informasi maupun pendampingan ketika berada di rumah sakit. Peserta dapat menghubungi Petugas BPJS SATU melalui nomor yang tercantum pada poster BPJS SATU.

BACA JUGA:  JKN Bantu Mahasiswa Indramayu, Akui Pelayanan Mudah dan Nyaman

Layanan BPJS Kesehatan SATU atau SIAP MEMBANTU mencakup informasi pelayanan, penanganan pengaduan, pendampingan pasien, serta edukasi JKN.

Dengan demikian, informasi mengenai rawat inap BPJS Kesehatan sebaiknya tidak langsung dipercaya maupun disebarkan sebelum dipastikan kebenarannya. Peserta JKN dapat memanfaatkan kanal layanan yang tersedia untuk memperoleh informasi dan bantuan terkait pelayanan di rumah sakit. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *