Citrust.id – Setelah kasus penipuan dan pencucian dana umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), kini terjadi lagi Kasus yang hampir sama melibatkan biro perjalanan Umrag PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Jawa Barat, dan kasus ini ditangani Polda Jabar.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasito, menyatakan,” bahwa dihimbau kepada masyarakat, bila mana ada tawaran umroh dengan biaya yang tidak masuk akal atau murah maka jangan diikuti, karena biaya umroh itu mahal. ini bisa dilihat tiket pesawat dan biaya hidup selama umrah terbilang mahal”, katanya (03/02/2018) dilansir Antara.
Seperti diketahui Dua orang dari PT Solusi Balad Lumampah (SBL), perusahaan penyelenggara ibadah haji plus dan umrah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pencucian uang penyelenggaraan haji. dan ada dua tersangka, di jerat Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji, Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan Pasal 2 ayat 1 huruf r dan z juncto Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. /SW