Citrust.id – Setelah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait alih tugas jabatan, sembilan perangkat desa Gebang Kulon melalui kuasa hukum mereka melakukan permohonan untuk mencabut gugatan itu.
Hakim Ketua, Rialam Sihite, dalam sidang mengatakan, para penggugat melayangkan surat permohonan tertanggal 9 Maret 2020 yang diterima Majelis Hakim melalui Bagian Umum PTUN Bandung pada 9 Maret 2020. Pada pokoknya, melalui surat itu para penggugat mengajukan permohonan untuk mecabut gugatan yang didaftarkan dalam register perkara Nomor 18/G/2020/PTUN-BDG.
Rada Rabu (11/3), hakim mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Para Penggugat Perkara Nomor: 18/G/2020/PTUN-BDG tersebut. Untuk dapat dikabulkan atau tidaknya permohonan pencabutan gugatan para penggugat tersebut, Majelis Hakim merujuk pada Pasal 76 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang mengatur hal itu.
Atas permohonan pencabutan tersebut tidak diperlukan persetujuan dari Tergugat Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat, permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan. Maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mencoret perkara Nomor: 18/G/2020/PTUN-BDG dari Buku Induk Register Perkara
Atas keputusan tersebut, majelis hakim menetapkan, pertama, mengabulkan permohonan pencabutan gugatan oleh para penggugat. Kedua, memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mencoret Perkara Nomor: 18/G/2020/PTUN-BDG dari Buku Induk Register Perkara. Ketiga, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa itu sebesar Rp466 ribu.
Penetapan itu diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada Selasa, 10 Maret 2020 oleh Rialam Sihite, sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H. Husban dan Dr. Tri Cahya Indra Permana sebagai Hakim Anggota.
Penetapan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 11 Maret 2020, dibantu oleh Nasib Illahi sebagai Panitera Pengganti PTUN Bandung. Sidang dihadiri oleh kuasa hukum para penggugat dan tergugat.
Sementara itu, Kuwu Desa Gebang Kulon, Andi Subandi, mengungkapkan, sejak digugat oleh para perangkat desanya terkait alih tugas jabatan, dirinya sudah dua kali mendatangi PTUN Bandung.
Undangan pertama pada 4 Maret untuk persiapan sidang dan kelengkapan admisitrasi. Dari hasil sidang persiapan, aduan penggugat tidak diterima oleh majelis hakim. Dengan demikian, ada dua pilihan, apakah penggugat akan mencabut gugatannya atau gugatan diputus NO (gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi).
“Alhamdulillah, akhirnya hakim ketua dalam sidang telah memutuskan perkara yang digugat oleh para perangkat desa dicabut. Namun, jika mereka mau menggugat kembali atau tidak, saya serahkan kepada mereka. Selama langkah kami tidak menabrak atau menyalahi aturan, segala apapun harus siap dihadapi dengan segala risikonya,” pungkasnya. (Haris)