Citrust.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11).
Kepala BPOKK DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, merasa bersyukur sekaligus mengapresiasi Majelis Hakim PTUN. Majelis hakim telah mengambil keputusan secara objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko.
“Sejak awal saya yakin, gugatan KLB abal-abal yang terus mencari pembenaran akan kandas di tangan hakim di semua pengadilan. Gugatan mereka tidak logis dan tidak berdasar,” ujar Hero, sapaan akrabnya. Ia juga tercatat sebagai anggota DPR RI Dapil Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menyampaikan, Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko.
“Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum. Putusan itu diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Hamdan.
Majelis Hakim menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara itu, sebab perkara itu menyangkut internal parpol. Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi, bahwa keputusan Menkumham yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum.
Putusan itu juga makin membenarkan, Agus Harimurti Yudhoyono yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020 merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh negara.
Hamdan melanjutkan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.
“Kami berharap, putusan PTUN ini dan sebelumnya, yakni penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara Nomor 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkasnya. (Rls)