Enam Pemilik 40 Kilogram Sabu Divonis Mati

Cirebontrust.com – Terdakwa kasus kepemilikan sabu 40 kilogram dan 180 ribu pil ekstasi, menangis saat majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon memvonis mereka hukuman mati pada sidang vonis, Rabu (11/01) sore. Keenam terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan, terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Dalam aksinya, mereka masuk melalui Pelabuhan Cirebon, sementara dalam sidang yang digelar di hari yang sama, tiga terdakwa lainnya masing-masing divonis 10 tahun dan 8 tahun penjara.

Sidang vonis kasus kepemilikan 40 kilogram sabu dan 180 ribu pil ekstasi, digelar di Pengadilan Negeri Kota Cirebon yang mengagendakan pembacaan vonis majelis hakim terhadap tujuh terdakwa yakni, Riki Gunawan, Jusman, Karun alias Ahong, Yanto alias Abeng, Sugianto alias Aca, Muhammad Rizki dan Fajar Priyo Susilo.

Pada sidang pembacaan vonis ini, majelis hakim menjatuhkan enam terdakwa dengan vonis hukuman mati, satu di antaranya divonis 10 tahun penjara. Ke enam terdakwa yang menerima hukuman mati, diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba internasional yang dikirim dari Malaysia melalui Pelabuhan Cirebon.

Menanggapi vonis tersebut, Pengacara Terpidana, Budi Sampurna vonis yang dijatuhkan pada enam terdakwa dirasa tidak adil. Menurutnya, pengacara beranggapan ke enam tersangka hanya bertugas memberi tahu perihal pengiriman maupun penyampaian barang dan bukan pelaku utama.

“Kita akan melakukan koordinasi untuk menanggapi vonis mati yang diterima enam terdakwa klien kita,” kata Budi Sampurna. (Johan)

BACA JUGA:  Ayu Irmawati, Dara Cantik yang Hobi Mendaki Gunung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *