Empat Pemakai dan Pemasok Sabu Ditangkap Polisi

Cirebontrust.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan juga berhasil menangkap empat orang tersangka pengedar barang haram itu, Selasa (17/01).

Para tersangka di antaranya berinsial, MSA (26) warga Desa Cempaka, Kabupaten Cirebon, IS (51) warga Desa Bakung Kidul, Kabupaten Cirebon, B (43) warga Desa Kedondong Kidul, Kabupaten Cirebon dan RH (44) warga Kecamatan Dukupuntang yang dianggap sebagai pemasok barang.

Barang bukti yang diamankan 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu sisa pakai yang dibungkus plastik klip bening. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air minum warna hijau. 2 (dua) buah pipet kaca. 3 (tiga) buah korek api. 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.

Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra melalui Kasat Narkoba, AKP Endar Supriyatna SKom mengungkapkan jika penangkapan tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Kemudian pihaknya berhasil membekuk tersangka di Perumahan Sunrice termasuk Desa Kemantren, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (16/01) sekitar pukul 16.00 WIB lalu.

“Peran tersangka, masing-masing sebagai pengguna terjerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres Cirebon didampingi Kasat Narkoba, AKP Endar Supriyatna. (Sukirno Raharjo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *