Majalengkatrust.com – Eksekusi lahan dan rumah seluas 2.210 m2 yang dilakukan pengadilan Negeri Majalengka terhadap termohon, Novi Hernawati mendapat penolakan warga setempat karena dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, Selasa (07/02).
Proses eksekusi bangunan rumah dan tanah di Dusun Pangumbahan, RT 01/01, Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati, Kabupatan Majalengka terus dikerumuni warga yang menghadang di halaman rumah Novi dan Dwi.
Pelaksanaan lelang tersebut, dianggap tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu, disamping itu kredit yang dilakukan, Ovi terhadap lembaga financial UlaMM selama ini dianggapnya lancar dan belum mengalami jatuh tempo.
“Kami merasa cicilan tersebut, terus dilakukan dan ditagih oleh petugas bank,” papar Dwi.
Sementara jatuh tempo kredit, baru akan terjadi pada 29 Maret 2019 dengan nilai total kredit sebesar Rp 65.700.000.
proses itu dianggap janggal, kredit tersebut terus dicicil dengan setoran terakhir pada 21 Maret 2016 sebesar Rp 3.500.000, hingga sisa pokok sebesar Rp 56.384.000.
“Namun anehnya pada 31 Maret ternyata agunan dinyatakan telah dilelang,” jelasnya.
Ketika eksekusi, akan dilakukan sejumlah warga berteriak menolak pengosongan, karena dianggap sebuah penindasan dan ketidak adilan.
Meski akhirnya pembacaan berita acara eksekusi No: 2.PDt.eks.Ht/2016/pn Mjl atas nama pemohon, Awang Setiawan bisa dibacakan setelah Dwi melakukan komunikasi dengan petugas dari PN Majalengka.
Sementara itu tanah dan rumah tersebut, berdasarkan keterangan Kepala Panitera Pengadilan Negeri Majalengka Bunadi, telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Kamis (31/3/2016).
Sebagaimana tercantum dalam risalah lelang No 312/2016 yang dikeluarkan oleh Kepala KPKNL Cirebon pada 8 Juni 2016 terjual seharga Rp 210.000.000.
Pada lelang tersebut dimenangkan Awang Setiawan warga Gegerkalong, Bandung. Pihak pemohon mengajukan untuk dieksekusi kepada PN Majalengka.
“Kami ini melaksanakan tugas negara untuk melakukan eksekusi lahan atas pemohon Awang Setiawan sebagai pemenang lelang atas tanah tesrebut melalui KPKNL Cirebon,: kata Bunadi.
Menyangkut pelaksanaan eksekusi sendiri, kata dia sudah diberitahukan bahkan sudah ada upaya negosiasi berulang kali, namun belum ada titik temu, hingga akhirnya kami lakukan kesekusi seperti surat yang kami bacakan tadi. (Abduh)