Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Telah Dilaksanakan

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Proses eksekusi hukuman mati terhadap sejumlah terpidana kasus narkoba dikabarkan telah dilaksanakan di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan. Eksekusi dilakukan pukul 00.45 WIB.

Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyebutkan bahwa ada 14 terpidana mati kasus narkoba yang akan menjalani eksekusi “Jilid III”. Antara lain Freddy Budiman (warga negara Indonesia), Merri Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Michael Titus Igweh (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Humprey Ejike (Nih, Eugene Ape (Nigeria), Gajetan Acena Seck Osmane (Nigeria), Pujo Lestari (Indonesia), dan Agus Hadi (Indonesia).

Namun, kabarnya baru empat orang yang ditembak sampai tewas. Mereka adalah Freddy Budiman (37), Michael Titus (34), Humprey Ejike (40), dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34). Sisanya, 10 napi masih dalam proses kajian hukum sehingga eksekusi ditunda. Mereka berada di tahanan isolasi. (Net/CT)

BACA JUGA:  Bahtsul Masail PC NU Kab. Cirebon Bahas Bitcoin hingga Jual beli Followers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *