Citrust.id – Satres Narkoba Polres Kuningan meringkus pengedar obat-obatan terlarang, DS (42), warga Purwawinangun. Ia ditangkap di rumah kontrakan di kawasan Cijoho, Kuningan.
Jumlah obat yang diamankan dari tersangka DS mencapai 25.310 butir. Terdiri dari 11.890 jenis Tramadol, 8.320 Dextromethorphan dan 5.100 Trihexyphenidyl. Dari DS juga diamankan uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp110 ribu.
Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi, menyatakan, penangkapan DS berawal dari laporan masyarakat. Mereka resah terhadap maraknya peredaran obat-obatan.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan DS beserta barang bukti di rumah kontrakannya di Cijoho ,” ujarnya, Senin (26/4).
AKP Otong menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus tersebut. Berdasarkan keterangan DS, obat itu didapat dengan cara membeli sendiri kepada T, warga Jakarta Selatan, yang kini sudah ditetapkan menjadi DPO.
Atas perbuatannya, DS ditahan di mapolres Kuningan. Ia diancam pasal 197 jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
AKP otong mengimbau masyarakat, terutama orang tua yang memiliki anak remaja, agar lebih ketat dalam memberikan pengawasan. Pergaulannya pun harus diawasi.
“Apabila ada perubahan perilaku, maka perlu waspada akan adanya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang,” pungkasnya. (Haeis