Majalengkatrust.com – Nasib sial dialami oleh, YN (27) seorang pedagang kaki lima (PKL) di Majalengka ditangkap polisi, karena nekat mengedarkan obat terlarang baru-baru ini.
Tersangka digelandang oleh Satfung Serse Narkoba Polres Majalengka, membekuknya karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan farmasi atau penyalahgunaan obat berbahaya.
Tersangka warga warga blok Dayeuh RT 002/001, desa Rajagaluh Kidul, Kec. Rajagaluh, Kab. Majalengka, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Majalengka.
“Dari tersangka YN diamankan barang bukti 200 butir obat jenis trihexyphenidyl dan 157 obat jenis pil tramadol,”kata Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, Minggu (05/03).
Kronologis kejadian, lanjut dia, Kamis tanggal 02 Februari 2017 sekitar jam 01.30 wib, di rumahnya tersangka YN tertangkap tangan memiliki dan mengedarkan obat berbahaya jenis Pil trihexyphenidyl dan tramadol dg jumlah sebanyak 357 butir.
“Tersangka mendapatkan berbahaya tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki biasa dipanggil Anto (DPO) yang berada di wilayah Cirebon, dengan cara membeli langsung ada uang ada barang,”ungkap AKBP Mada.
Dikatakan dia, tersangka YN dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2), UU ri no. 36 th 2009 tentang Kesehatan dan diamankan di Mapolres Majalengka guna penyelidikan lebih lanjut. (Abduh)