Edarkan Obat Farmasi Ilegal, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Citrust.id – Satuan Reskrim Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan AF, pelaku pengedar obat-obatan farmasi tanpa izin.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori menjelaskan, kasus itu terungkap pada Jumat, 10 Mei, sekira pukul 00.20 WIB di pinggir jalan raya Desa Indrakila, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka.

Menurut AKP Ahmad Nasori, pelaku AF mengedarkan obat-obatan merk Thihexphenidil tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti obat jenis Tihexphendhil sebanyak 86 butir yang disimpan di tas slempang warna hitam hijau.

“Pelaku mengedarkan barang tersebut dengan sasaran anak-anak muda. Pelaku terancam tindak pidana Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” kata Kasar Narkoba. (Abduh)

BACA JUGA:  Filosofi Ide, Gagasan, dan Pencapaiannya Relawan Ganjar Pranowo 2024 Menuju Relawan Ideologis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *