CIREBON (CT) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait isu memiliki dua kewarganegaraan dan menunjuk Menko Kemaritiman sebagai Pelaksana Tugas Menteri ESDM.
Padahal, pria Padang ini baru dilantik pada Rabu (27/7) lalu atau baru 20 hari menjabat. Pencopotan tersebut resmi diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (15/8) malam. Sepertinya, isu kewarganegaraan ganda menemui titik terang, usai pencopotan tersebut beredar paspor milik Arcandra di mesin pencarian.
Pertama Arcandra tercatat merupakan warga negara Indonesia dengan waktu pembuatan paspor pada 28 Februari 2012 hingga masa berlaku 28 Februari 2017. Arcandra membuat paspor ini di KJRI Houston.
Sedangkan dalam dalam paspor warga Negara Amerika, Arcandra membuat paspor pada 5 April 2012 hingga masa berlaku 4 April 2022. Dalam kedua paspor itu tertulis jelas bahwa Arcandra lahir di Padang, Sumatera Barat, 10 Oktober 1970. (Net/CT)