Dua Pemakai Sabu dan Ganja Pasrah Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Citrust.id – Satuan Narkoba Polres Majalengka mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Kedua tersangka pasrah dan tidak ada perlawanan saat diringkus.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori, menjelaskan, penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu berinisial DSN (25), warga Kelurahan Majalengka Wetan.

“Tersangka kami tangkap di pinggir Jalan Raya Kelurahan Cijati. Dari tangan pelaku diamankan satu paket sabu terbungkus plastik bening seberat 0,60 gram dan barang bukti lainnya,” jelasnya.

Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan jenis ganja kering berinisial NDP (23) penduduk Desa Gandawesi. Pelaku ditangkap di Desa Beber, Kecamatan Ligung. Dari tangan pelaku diamankan satu paket ganja kering seberat 1,70 gram dan berbagai barang bukti lainnya.

AKBP Bismo menambahkan, berdasarkan hasil penangkapan dan pengembangan kedua pelaku tersebut, polisi juga tengah melakukan pengejar terhadap dua orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah diketahui identitasnya.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 114 Yo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp8 miliar,” tandasnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Hari Pertama Ramadan, Polres Majalengka Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *