MAJALENGKA (CT) – Unit Tipiter Satreskrim Polres Majalengka mengamankan dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel merk Hongkong Pools, Yakni Iska (45) dan Ena (55) sebagai tersangka pengeber sekaligus pengepul, Kamis (07/01).
“Kedua tersangka ditangkap di Warung miliknya di jalan KH Abdul Halim atau tepatnya di depan gedung SKB Kab. Majalengka dan Lingkungan Depok RT 001 RW 006 kelurah Munjul, Kecamatan Majalengka,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Yudhi Sulistianto Wahid,S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Reza Arifian,SH,S.Ik kepada CT.
AKP Reza menambahkan, Modus tersangka sebagai pengeber dengan cara menerima pemasangan angka dari para penjudi, baik kombinasi 2 angka, 3 angka maupun untuk pasangan 4 angka dengan nilai pemasangan terkecil Rp. 1.000,- dan nilai terbesar tidak terbatas, melalui pesan singkat atau SMS.
Dari tangan tersangka, lanjut dia, diamankan barang bukti 2 unit HP, 3 lembar shio, dan uang sebanyak Rp. 1 juta, serta dilakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka untuk proses sidik. (Abduh)