DPRD Kota Cirebon Usul Pengelolaan Parkir Libatkan Pihak Ketiga

  • Bagikan
DPRD Kota Cirebon Usul Pengelolaan Parkir Libatkan Pihak Ketiga
DPRD Kota Cirebon usul pengelolaan parkir libatkan pihak ketiga. (Ist.)

Citrust.id – Pengelolaan parkir di Kota Cirebon kembali menjadi sorotan setelah realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir pada 2025 tak mencapai target. Dari target Rp4,6 miliar, yang terealisasi hanya sekitar Rp3,02 miliar atau 65,15 persen.

Kondisi itu memunculkan kekhawatiran adanya potensi kebocoran pendapatan di tengah tekanan fiskal daerah.

Data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon mencatat, rata-rata realisasi pendapatan retribusi parkir per hari hanya sekitar Rp10,3 juta. Pada 2026, target pendapatan justru diturunkan menjadi Rp4 miliar, meski secara hitungan potensi dinilai bisa melampaui angka tersebut.

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Cirebon, Iman Nurhakim, mengatakan proyeksi pendapatan maksimal sebenarnya bisa lebih tinggi. “Dari 438 juru parkir di 64 ruas jalan, hitungan proyeksi pendapatan maksimalnya bisa mencapai Rp4.482.528.000,” ujar Iman saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kota Cirebon di kantor Dishub Kota Cirebon, Kamis (8/1/2026).

Senada, Kepala Dishub Kota Cirebon, Andi Armawan, mengakui target pendapatan dari sektor retribusi parkir pada 2025 belum tercapai. Ia menilai salah satu penyebab belum optimalnya pendapatan parkir badan jalan adalah sistem pengelolaan yang masih konvensional.

Menurut Andi, dari total 438 juru parkir yang terdata, tidak semuanya rutin menyetorkan pendapatan retribusi. Selain itu, karakteristik setiap titik parkir berbeda-beda.

“Tidak bisa kita ratakan per hari, karena kondisi tiap titik parkir berbeda. Ada wilayah yang gemuk, ada yang minim. Bahkan di beberapa ruas jalan, setelah magrib sudah tidak ada kendaraan parkir. Kemudian misalnya di Pasuketan dan Pasar Balong pada hari Minggu banyak pertokoan yang tutup,” tutur Andi.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno. Ia mendesak agar Dishub segera melakukan pembenahan serius agar sektor parkir dapat menjadi salah satu penopang utama PAD.

BACA JUGA:  Wakil Ketua DPRD Reses di Kecamatan Harjamukti

“Harus ada langkah konkret dan strategis untuk mengatasi persoalan tahunan ini. Misalnya, sepertinya kita perlu mencoba menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir. Tidak harus langsung semua, tetapi di beberapa titik potensial saja terlebih dahulu,” ujar Agung.

Politikus Partai Golkar itu menilai pelibatan pihak ketiga secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat meminimalkan potensi kebocoran pendapatan. “Jangan biarkan potensi pendapatan daerah yang sah justru bocor sana-sini,” katanya.

Agung menegaskan, optimalisasi retribusi parkir menjadi krusial pada 2026. Pasalnya, kondisi keuangan daerah tengah tertekan setelah adanya pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai lebih dari Rp200 miliar.

“Saya kira Pak Wali Kota juga akan melakukan inovasi-inovasi untuk menjaga stabilitas APBD Kota Cirebon tahun 2026. Oleh karena itu, perlu kita dukung bersama melalui langkah nyata optimalisasi pendapatan daerah,” kata dia. (Haris)

Dengan selisih signifikan antara potensi dan realisasi, pembenahan tata kelola parkir dinilai mendesak agar kebocoran bisa ditekan dan target PAD Kota Cirebon pada 2026 tidak kembali meleset. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *