DPRD Kota Cirebon Dorong Pembuatan Peraturan Pengumpulan Zakat

Cirebontrust.com – Pengumpulan zakat, infak, dan sodaqoh di Kota Cirebon perlu diberi dukungan, minimal dalam bentuk peraturan walikota (perwali) maupun peraturan daerah (perda).

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno, saat menghadiri penyaluran alat tulis dan Alquran bagi siswa sekolah dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat di Kantor Baznas Kota Cirebon, Rabu (13/09).

Dikatakan Edi, saat ini aturan yang ada baru sebatas surat edaran walikota. Surat edaran itu bersifat imbauan, belum mempunyai kekuatan hukum memaksa.

Sedangkan jika berbentuk perwali, meski tidak ada sanksi namun bersifat memaksa. Lebih kuat lagi perda yang punya kemampuan memaksa dan ada sanksi.

Dengan demikian, kata Edi, pengumpulan dana masyarakat lebih terorganisir dengan baik dan orang yang mendapat bantuan pun jumlahnya lebih banyak. Minimal membantu pemerintah dalam penyaluran bantuan kepada keluarga kurang mampu.

“Kami akan upayakan cari literatur daerah yang sudah menerapkan perwali atau perbup tentang penyaluran zakat, infaq, dan sodaqoh,” jelasnya. (Haris)

BACA JUGA:  DPRD Setujui Empat Raperda Jadi Perda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *