DPRD Dorong Transformasi PD Pembangunan Cirebon Jadi Perseroda

  • Bagikan
DPRD Dorong Transformasi PD Pembangunan Cirebon Jadi Perseroda
DPRD dorong transformasi PD Pembangunan Cirebon jadi perseroda. (Ist.)

Citrust.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon mendorong Pemerintah Kota Cirebon untuk segera menuntaskan persoalan mendasar yang dihadapi PD Pembangunan, terutama terkait transformasi kelembagaan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalumullah, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa perubahan status hukum PD Pembangunan sangat krusial untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perubahan status kelembagaan ke Perseroda akan memperkuat posisi PD Pembangunan, baik dari sisi bisnis maupun kontribusi terhadap PAD. Tapi ini butuh daya dukung dari Pemda, karena sesuai dengan visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota agar BUMD ditata dan dikelola secara baik,” kata Handarujati, yang akrab disapa Andru, usai rapat kerja bersama jajaran direksi PD Pembangunan, Rabu (4/6/2025).

Andru menyampaikan bahwa transformasi tersebut perlu segera direalisasikan seiring selesainya proses pencatatan dan pemutakhiran aset. Ia menambahkan, Pemkot Cirebon tidak perlu khawatir kehilangan kendali atas PD Pembangunan karena status Perseroda tetap memungkinkan kepemilikan saham sepenuhnya oleh daerah.

“Perdebatan antara Pemkot dan PD Pembangunan terkait pencatatan aset tanah kini sudah rampung. Tinggal menyegerakan proses agar transformasi ini bisa segera terealisasi,” ujarnya.

Komisi II DPRD juga menyoroti minimnya dukungan anggaran terhadap PD Pembangunan. Selama ini, proses penyertifikatan aset tanah dibiayai mandiri oleh perusahaan tanpa dukungan anggaran dari pemerintah daerah.

“Sejak awal berdiri, penyertaan modal dari Pemkot hanya berupa bidang tanah, itu pun legalitasnya belum jelas,” ungkapnya.

Sebagai langkah konkret, Komisi II akan menggelar rapat diperluas yang melibatkan Wali Kota, pembina BUMD, manajemen PD Pembangunan, dan para pemangku kepentingan lainnya. Fokus utamanya adalah percepatan transformasi menjadi Perseroda dan penerbitan Keputusan Wali Kota (Kepwal) mengenai pengelolaan aset.

BACA JUGA:  Banjir Rendam Kawasan Jalan Bahagia Kota Cirebon

“Tujuannya memantapkan proses transformasi PD Pembangunan menjadi Perseroda agar tidak terus tertunda karena persoalan administratif dan koordinasi,” jelasnya.

Di sisi lain, Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon, Dr. Panji Amiarsa, S.H., M.H., menyambut baik dukungan Komisi II. Ia menekankan bahwa transformasi badan hukum harus segera dilakukan mengingat pemutakhiran dan pendefinitifan aset tanah telah selesai dilakukan.

“Apa yang menjadi kebutuhan mendasar PD Pembangunan, khususnya terkait legalitas tanah, telah direspons baik oleh Komisi II. Kami tengah menyegerakan dan mendefinitifkan daftar tanah-tanah yang kami kelola, yang sudah melalui proses inventarisasi dan pemutakhiran,” ujar Panji.

Panji menambahkan, daftar tanah yang telah dimutakhirkan akan segera dilaporkan kepada Wali Kota dan DPRD sebagai dasar kebijakan bisnis ke depan. Ia berharap proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan status hukum PD Pembangunan dapat segera berjalan.

Ia juga menegaskan pentingnya Kepwal sebagai landasan hukum yang jelas, khususnya dalam menetapkan bentuk hak atas tanah yang dikelola, seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan Lahan (HPL), atau Hak Pakai.

“Kepwal yang jelas menjadi rujukan utama dalam pengembangan bisnis kami. Dengan dasar hukum yang kuat, kami bisa menyusun skema bisnis jangka panjang yang lebih adaptif, profesional, dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuturnya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *