DPRD dan Pemkot Cirebon Sepakati Nota KUA-PPAS 2024

  • Bagikan

Citrust.id – DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 pada rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Kamis (14/9/2023), di ruang Griya Sawala DPRD.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan DPRD Kota Cirebon.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Banggar DPRD dan TAPD yang telah bersama-sama membahas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024. Semoga dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Cirebon,” katanya.

Ruri juga mengatakan, rapat paripurna kali ini membahas hal penting terkait penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD TA 2024 dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kota Cirebon TA 2024.

“Berdasarkan ketentuan Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 18 ayat (8) KUA dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani bersama oleh walikota dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” katanya.

Pada kesempatan ini, sambung Ruri, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Banggar DPRD yang mewakili DPRD Kota Cirebon dan TAPD Pemda Kota Cirebon yang telah membahas Rancangan KUA serta Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024.

Ia berharap, dua hal tersebut nantinya dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Cirebon.

Sementara itu, Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati MAP mengatakan, KUA-PPAS merupakan dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Tahun 2024.

“Kebijakan umum tersebut dapat menjembatani arah dan tujuan strategis yang ingin dicapai dengan ketersediaan dana yang ada,” ujarnya.

Eti juga menyampaikan, bahwa kebijakan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan tahun 2024 disusun menyesuaikan proyeksi perekonomian Kota Cirebon tahun depan.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kota Cirebon Ingatkan Soal Netralitas ASN

“Proyeksi perekonomian Kota Cirebon pada tahun mendatang juga tidak lepas dari kondisi ekonomi global dan nasional,” paparnya.

Selain menandatangani KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, Pemda dan DPRD Kota Cirebon juga melakukan pembahasan akhir Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana.

Raperda tersebut telah difasilitasi oleh gubernur Jawa Barat. Sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 120/2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Selanjutnya, setelah persetujuan bersama ini akan dilaksanakan verifikasi dan pemberian nomor registrasi. Kami meminta Raperda tersebut menjadi pedoman dalam menyusun program,” papar Eti.

Pihaknya berharap, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana yang kemudian akan ditetapkan sebagai Perda dapat meningkatkan pelayanan Pemda Kota Cirebon.

“Semoga setelah menjadi perda, layanan kepada masyarakat lebih meningkat dan bisa bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat di Kota Cirebon,” harapnya.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *