Cirebontrust.com – Seorang warga bernama, Aji Sutrisno bin Abdul Suryono berprofesi sebagai sales warga Jalan Harapan Mulya gg 02 No 54 Rt 02/05 Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon diamankan oleh jajaran unit Reskrim Polsek Talun Polres Cirebon.
Tersangka tersebut, terpaksa diamankan karena dituding telah melakukan penggelapan dan merugikan salah satu perusahaan PT. Distribusi Indonesia Jaya (DIJ) termasuk Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra melalui Kaposek Talun AKP Edi Mulyono mengatakan diamankan seorang warga tersebut berawal pada hari Selasa (21/03) lalu, saudara Maulana selaku Manajer PT. DIJ yang melaporkan kepad pihaknya.
Diketahui pada hari Kamis (17/03) bertempat di Kantor PT Distribusi Indonesia Jaya (DIJ) termasuk Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon telah terjadi penggelapan uang perusahaan itu.
“Setelah kami amankan tersangka tersebut, kami lakukan pemeriksaan dan penyelidikan,” jelasnya.
Aksi tersangka, jelasnya dengan cara saat pihak PT. DIJ menugaskan pelaku untuk mengirim dan menagih uang pembayaran atas pembelian barang barang milik PT DIJ kepada para customer, namun uang hasil pembayaran tidak diserahkan kepada PT. DIJ.
“Melainkan digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi, tanpa seijin dan sepengetahuan pihak PT. DIJ selaku pemiliknya. Tersangka melakukan perbuatanya tersebut, pada bulan Januari 2017 sampai bulan Maret 2017,” ujar kapolsek.
Kepada tersangka, dijerat pasal penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 sub 372 KUHPidana, akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, Aji Sutrisno pihak PT DIJ mengalami kerugian sekitar Rp. 29.150.47. (Sukirno Raharjo)