CIREBON (CT) – Bupati Sunjaya Purwadisastera MM., Msi., enggan berkomentar terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) III, yang akan dibangun di pesisir Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon. Sunjaya sembari menyudahi wawancara hanya mengatakan rencana tersebut masih dalam tahapan sosialisasi, Sabtu (19/03).
Bupati yang khas dengan tongkat komandonya itu, terlihat menghindar ketika ditanya soal rencana pembangunan PLTU III. Padahal sebelumnya Sunjaya dengan lantang menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan oleh para wartawaan. Namun, ketika ditanya soal rencana pembangunan PLTU III, ia langsung menyudahi sesi wawancara tersebut.
“Itu masih baru, iya masih tahap sosialisasi, masih lama. Kalau sekarang sosialisasi, berarti tahun depan mulai pembangunannya,” ujar Sunjaya singkat, sambil menyudahi sesi wawancara dan bergegas untuk santap siang, saat melakukan panen padi MSP di Desa Leuwidingding Kecamatan Lemahabang kemarin.
Berdasarkan data yang dihimpun CT, PLTU III yang akan dibangun tersebut adalah PLTU Tanjung Jati A, yang pada awalnya tahun 1996 proyek itu akan didirikan berdampingan dengan PLTU Tanjung Jati B di Jepara, Jawa Tengah. Namun proyek ini mangkrak lebih dari satu dekade, karena masalah relokasi proyek dan peraturan harga jual listrik. Berdasarkan laporan tahun 2010, akhirnya lokasi proyek dipindahkan ke Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pada akhir Desember tahun 2015, PT Tanjung Jati Power Company yang beranggotakan PT Maharani Paramitra yang merupakan perusahan milik Siti Hediati Rukmana, putri mantan Presiden Soeharto. Kemudian YTL Power International Perusahaan asal Malaysia dan PT Bakrie Power itu, memenangkan kontrak proyek tersebut, dengan nilai investasi sebesar 2,7 milyar USD atau sekitar Rp 29 triliun. Proyek ini merupakan bagian dari program listrik nasional 35.000 MW yang ditargetkan selesai pada tahun 2019 untuk unit 1 dan 2020 untuk unit 2.
Kontrak kerjasama PT Tanjung Jati Power Company dengan PT PLN (Persero) melalui skema Power Purchase Agreement (PPA), berlaku selama 30 tahun, berakhir pada tahun 2051. Kontrak PPA ini merupakan pembaharuan dari kontrak sebelumnya tahun 1997. (Riky Sonia)