CIREBON (CT) – Dinas sosial ketenagakerjaan dan transmigrasi Kota Cirebon, hingga saat ini kesulitan mencari data pencari kerja yang ada di Kota Cirebon. Pasalnya, setiap pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan di perusahaan, tidak melaporkan hal tersebut kepada Dinsosnakertrans.
Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Kerja Dinsosnakertrans Kota Cirebon, Bambang Sujatmiko mengatakan, diseminasi dan sosialisasi yang sudah dilakukan Dinsosnakertrans setiap tahunnya memang belum dapat terpenuhi secara maksimal. Sebab, para pelamar yang seharusnya melaporkan setelah diterima kerja, tidak melaporkan hal tersebut.
“Akibatnya kami tidak bisa mencatat dan mengevaluasi data pencari kerja karena hal tersebut,” ujar Bambang kepada CT, Selasa (09/02).
Hingga akhir tahun 2015 lalu tercatat, sebanyak 9963 pencari kerja yang mayoritas didominasi oleh lulusan SMA, D3, dan sarjana ini, pihaknya berharap para pencari kerja yang terdaftar dengan masa berlaku selama 2 tahun, agar setiap 6 bulan sekali melakukan herregristrasi.
“Wajib lapor sangat penting untuk menentukan sejauh mana potensi peluang usaha di Kota Cirebon. Sementara yang sudah dapat kerja tidak pernah melapor, akhirnya kami kesulitan,” kata Bambang.
Sementara itu, besarnya peluang dengan perkembangan kota Cirebon yang cukup besar, berimbas pada signifikannya peluang kerja bagi warga Kota Cirebon. Masyarakat atau pencari kerja diimbau untuk dapat melaporkan agar Dinsosnakertrans bisa mengevaluasi hal tersebut. (Iskandar)