Dinas BMCK Majalengka Minta Program PLPBK Dijalankan secara Serius

  • Bagikan

MAJALENGKA (CT) – Sebanyak puluhan peserta mengikuti lokakarya Pengembangan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) & Basaline Survay 100-0-100 di Aula Dharma Wanita Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Kabupaten Majalengka, Rabu (30/03).

Lokakarya yang dibuka Sekretaris Dinas BMCK Kabupaten Majalengka, H Ujang Satata ST MSi. Hadir sebagai narasumber dalam lokakarya Kepala Bappeda Kabupaten Majalengka, Drs H Yayan Sumatri MSi.

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman pada Dinas BMCK Kabupaten Majalengka yang juga ketua panitia lokakarya, Nana Mulyana BE menyebutkan  pada lokakarya ini panitia mengundang 78 peserta dari unsur pemerintahan desa, kecamatan dan sejumlah OPD dari 4 kecamatan di Kabupaten Majalengka yakni Majalengka, Jatiwangi, Sumberjaya, Leuwimunding.

Lokakarya dilaksanakan selama dua hari 30-31 Maret 2016 dengan tujuan menyamakan pemahaman dan persepsi  dalam melakukan upaya penanganan kawasan kumuh diperkotaan dan desa.

Sekretaris Dinas BMCK Ujang Satata  mengatakan Basaline Survay 100-0-100 maksudnya adalah 100 persen air bersih  dan nol persen kawasan kumuh.

Menurut Ujang, PLPBK  ini dilaksanakan untuk menunjang program penataan kawasan kumuh yang sudah ada  sebagai amanat dari undang- undang dan RPJMNas.

“Penataan kawasan kumuh ini harus dilaksanakan secara bersama- sama dan harus berkolaborasi  antar sektor,” kata Ujang.

Ditambahkan dia, Kabupaten Majalengka mendapatkan program PLBK sejak tahun 2003 lalu untuk dengan kuncuran dana mencapai Rp. 8 milyar. untuk 59 desa se- Kabupaten Majalengka.

“Kami meminta agar program  PLPBK  dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,’ tandas Ujang.

Sementara itu,  Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Peningkatan Kwalitas Permukiman  (PPK2P), Bambang Wijanarko mengatakan, lokakarya  PLPBK & Basaline Survay 100-0-100  diikuti sejumlah 50 peserta sebagai tindaklanjut dari SK Bupati Majalengka no. 600/KEP-290-BAPPEDA/2015 tentang penetapan lokasi perumahan dan permukiman yang mengalami penurunan kwalitas dengan menetapkan 19 lokasi kawasan kumuh di Kabupaten Majalengka seluas 83,91 ha.

BACA JUGA:  Kesal Jadi Langganan Banjir, Warga Kecamatan Waled Minta Bupati Bertindak

Menurut Bambang, output dari lokakarya ini dapat merumuskan permasalahan sesuao 7 indikator kumuh  dan tersusunnya rencana tahunan pembangunan infrastruktur permukiman (Renta PIP).

“Data hasil survey baseline 100-0-100 yang sudah dilakukan masyarakat secara partisifatif  di 59 kelurahan/desa wilayah perkotaan wilayah PNPM Mandiri Perkotaan dapat dijadikan dasar dalam upaya pencegahan dan penanganan  kawasan kumuh,”ungkapnya. (Abduh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *