MAJALENGKA (CT) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka mengagalkan rencana pendistribusian miras berbagai jenis, yang diangkut menggunakan kendaraan box nomor polisi E 8547 PA di Blok Leuwi Hujan, Desa Gandasari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Selasa (30/12) dini hari.
Tiga tersangka yang sedang melakukan trnsaksi miras masing-masing, Ahmad warga Cirebon, pengemudi kendaraan boks, Aris sales serta Lili kini diamankan di Kantor Sat Pol PP bersama dua kendaraan pengangkut miras serta 60 dus miras berbagai jenis dan sejumlah nota pengiriman barang.
Menurut keterangan Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka Yusanto Wibowo, penangkapan terhadap kendaraan pengangkut miras tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat kalau di Desa Gandasari sedang terjadi transasksi miras. Sehingga satu regu anggota Pol PP segera mendatangi lokasi kejadian. Begitu tiba ternyata ada kendaraan yang sedang memindahkan dus miras dari kendaraan box ke kendaraan Kijang Inova.
“Ketika kami datang ada dua kendaraan berisi miras, satu kendaraan Inova No Pol E 1642 PJ bersama pengemudinya berinisial L dan kendaraan box, awak angkutan kedua kendaraan tersebut sedang memindahkan sebagian dus miras dari kendaraan box ke kendaraan Kijang Inova,” ungkap Yusanto.
Hasil keterangan sementara dari pengemudi dan kernet kendaraan box, miras yang dibawanya sedianya akan didistribusikan ke sejumlah toko yang ada di Majalengka, Talaga, Kadipaten dan Cikijing, Pinangraja dan sejumlah tempat lainnya. Sebagian diantaranya telah telah didistribusikan sehingga yang tersisa sekitar 62 dus.
Menurut Yusanto, ketiga tersangka akan dikenai tindak pidana ringan. Selain itu pihaknya juga akan menelusuri barang-barang yang telah didistribusikan sesuai nota yang dibawa pelaku. (CT-110)