INDRAMAYU (CT) – Densus 88 Mabes Polri menangkap dua warga Indramayu yang diduga mantan pengurus Majelis Mujahidah Indonesia (MMI) Indramayu dan jaringan Al-Qaidah, peristiwa penangkapan kedua terduga tersebut terjadi pada Jum’at (15/01) kemarin.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun CT, kedua terduga tersebut diketahui bernama Ali Hamka, warga Desa Mekarjati Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu dan Wildan Fauzan (24) warga RT 11 RW 04 Gang 35 Kelurahan Karang Malang, Indramayu.
Penangkapan Ali Hamka sekira pukul 10.15 wib, di Jalan Jendral Sudirman RT 16/ RW 005 Blok Babakan Jati III, Desa Mekarjati Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, sedangkan penangkapan Wildan Fauzan sekira pukul 13.00 wib di sebuah toko material yang berlokasi di jalan DI Panjaitan Nomor 21, Indramayu.
Ketika dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, pihak Kepolisian Indramayu enggan memberikan keterangan apapun, dengan alasan bukan kewenangannya, Sabtu (16/01). (Dwi Ayu)