Dicekal Kejagung, Yance Divonis Empat Tahun Penjara

INDRAMAYU (CT) – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengaku bahwa telah mencekal Irianto MS Syafuddin alias Yance pada Selasa (3/5) lalu. Pihaknya mencekal mantan Bupati Indramayu lantaran kasus korupsi yang menjeratnya.

Yance tersandung kasus pembangunan PLTU Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada 2003 silam. Yance terjerat kasus PLTU, karena berperan dalam penggelembungan harga membebaskan lahan proyek seluas 83 hektare. Proyek tersebut  telah merugikan negara Rp42 miliar rupiah.

Namun, Yance divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 1 Maret 2015. Alasannya karena suami Bupati Indramayu, Anna Sophana itu tidak terlibat langsung dalam proyek tersebut dan tidak terbukti menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.

Tetapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana khusus Kejagung mengajukan kasasi ke ‎Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. Yance yang sebelumnya divonis bebas, kini oleh MA dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada 28 April 2016 dan meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Kejaksaan Negeri Indramayu untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tipikor‎. (Net/CT)

BACA JUGA:  Pembangunan Waduk Jati Gede Hampir Selesai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *