Cirebontrust.com – DPRD Kabupaten Cirebon meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Pemerintah Kota Cirebon untuk menanggalkan ego sektoral, terkait perbatasan wilayah.
Hingga saat ini, baik Pemkab Cirebon maupun Pemkot Cirebon masih tetap mempertahankan keinginan masing-masing, yaitu Pemkab Cirebon menginginkan alternatif pertama, sedangkan Pemkot Cirebon menginginkan alternatif ke tiga.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi mengungkapkan kedua daerah harus sama-sama menerima keputusan dari Kementerian Dalam Negeri sudah turun.
“Sebaiknya kedua pemerintah pun harus saling memahami satu sama lain, dan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri sebentar lagi akan turun, kami harap kedua daerah ini mau menuruti apapun keputusan dari kementerian,” kata Junaedi usai melakukan kunjungan kerja ke Balai Kota Cirebon terkait perbatasan, Jumat (31/03).
Junaedi menambahkan, persoalan perbatasan pun sudah ada regulasinya, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012. Terkait pernyataan Bupati H Sunjaya Purwadisastra yang tetap memilih draf kedua, menurutnya, itupun tidak bisa dipaksakan sepanjang kementerian tidak menyetuhuinya.
Hingga saat ini, menurutnya, beberapa titik yang menjadi sengketa perbatasan tidak jelas nasibnya.
“Kalau masuk Kabupaten Cirebon jelas kita belum alokasikan anggaran, sementara Pemkot Cirebon pun mungkin belum terpikirkan juga untuk membiayai daerah ini. Kan kasihan warganya,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Asep Dedi menuturkan, apapun keputusan dari Kementerian Dalam Negeri, maka Pemkot Cirebon akan menyetujuinya.
Diakuinya, Pemkot Cirebon memang menginginkan alternatif ketiga disetujui oleh kementerian, namun pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak.
“Kita pilih alternatif ketiga karena minim resistensi. Resistensi sih ada, tapi bisa diminimalissai,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan terkait perbatasan ini kemungkinan tidak akan memakan waktu lama lagi. Sebab, tahapan jelang pilkada serentak akan dimulai dalam waktu dekat ini. (Iskandar)