Citrust.id – Unjuk rasa terkait sengketa tanah di Pabrik Gula (PG) Jatitujuh berujung bentrok yang melibatkan peserta demo yakni warga Indramayu yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) dengan pihak Kepolisian dari Polres Majalengka yang mengamankan aksi, Kamis (27/09).
Akibat bentrok tersebut sejumlah anggota polisi dan pengunjuk rasa mengalami luka-luka. Bahkan salah seorang pengunjuk rasa meninggal dunia.
Korban meninggal dunia adalah Sukra (64) warga Blok Pelem, RT 005 RW 001, Desa Lemahayu, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Fajarudin mengatakan korban meninggal akibat sesak nafas. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan pihak keluarga yang menyebutkan korban memiliki riwayat penyakit asma, serta keterangan dokter Puskesmas yang menangani korban.
Sebelumnya ratusan warga dari Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis), datang ke Kantor PT Rajawali II di Jatitujuh dengan menggunakan sepeda motor dan kendaraan roda empat, sambil membawa atribut merah putih yang diikatkan di kepala dan menuntut agar lahan kembali digarap oleh masyarakat.
Selain itu, mereka menuntut pihak manajemen PT Rajawali II agar lahan yang saat ini dikelola oleh perusahaan, dikelola dan digarap kembali oleh masyarakat.
Namun aksi tersebut diwarnai bentrok dengan kepolisian yang ketika itu berupaya mengadang para pendemo di depan gerbang pintu masuk arah Indramayu.
Salah seorang pendemo Taryadi menyebutkan, pihaknya bersama dengan ratusan massa lainnya menuntut agar masyarakat Indramayu kembali bisa menggarap lahan yang kini dikelola perusahaan. Alasanya untuk menghidupi keluarganya yang kini kehilangan lahan garapan.
Ditegaskan AKBP Arif Fajarudin, bentrok dipicu saat anggota kepolisian dari Polres Majalengka berupaya menghadang aksi massa dengan tameng. Kemudian pengunjuk rasa berupaya melempari anggota kepolisian menggunakan kayu dan botol, agar tidak menghalangi laju kendaraan pendemo. Hingga akhirnya kendaraan roda empat yang membawa pengeras suara menabrak barikade kepolisian untuk memaksa masuk.
Awalnya massa akan melakukan negosiasi yang dipimpin Kapolres Majalengka Ajun Komisaris besar Polisi Noviana Tursanurohmad dan Dandim 0617 Majalengka, Let Kol Arm Novi Herdian. Namun massa tetap merangsek masuk dan terjadi aksi saling dorong, hingga membuat suasana memanas.
Saat itulah kepolisian akhirnya menyemprotkan gas air mata ke arah para pengunjuk rasa. Massa berlarian membubarkan diri. Akibat kejadian tersebut Pos Satpam PG Jatitujuh juga mengalami rusak akibat terkena lamparan.
Forum Kamis yang dipimpin Taryadi bersama 11 perwakilan lainnya akhirnya melakukan audiensi di kantor PG Jatitujuh dengan diwakili jajaran direksi, Muzamzam.
Pertemuan tersebut disepakati pihak PT Rajawali dan massa dari F-Kamis untuk tidak akan melakukan aktivitas garapan di lahan yang berada di Desa Amis, Jatisura, Tunggulpayung, Mulyasari hingga surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) keluar.
Selain itu, lanjut Kapolres, Terkait kerjasama antara PG Jatitujuh dan Inkopad terhitung Kamis (27/09), tidak akan melakukan aktivitas lagi dan akan melaksanakan evaluasi terkait kerjasama di area lahan PG Jatitujuh, serta Plang-plang Inkopad yang sudah dipasang di area lahan tebu PG Jatitujuh akan segera dicabut oleh pihak Inkopad sendiri.
Audensi selesai pukul 12.30 WIB, dan perwakilan dari F-KAMIS langsung menyampaikan hasil audiensi dan meminta massa untuk kembali ke tempat masing-masing dengan tertib, serta selanjutnya massa membubarkan diri dan aksi unjuk rasa selesai pukul 12.40 WIB. /abduh