Citrust.id – Puluhan Jurnalis Cirebon melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Cirebon Kota, Senin (12/10) pagi.
Para jurnalis menolak tindakan represif kepolisian terhadap para jurnalis, terutama saat melakukan peliputan unjuk rasa mahasiswa, buruh dan masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja.
“Kami seluruh jurnalis mengecam atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap jurnalis di beberapa daerah,” ujar Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya, Faizal Nurathman.
Faizal menilai, kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihalang-halangi. “Kerja jurnalis itu dilindungi, sehingga jika dihalangi itu sudah tindakan pidana,” kata dia.
Sementara itu, Jurnalis Kompas, Fikri Ashari mengakui, saat ini masih banyak jurnalis yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan aparat.
“Tidak ada jaminan bagi kita untuk tidak kembali menjadi korban kekerasan hingga kita ketemu dengan Kapolres Cirebon Kota yang memiliki kewenangan,” ujarnya.
Selama aksi, jurnalis mengumpulkan id card sebagai bentuk protes. Bahkan jurnalis berencana memboikot kegiatan Polres Ciko dari upaya publikasi di media. Sampai unjuk rasa berakhir, Kapolres Ciko, AKBP Syamsul Huda tak menemui jurnalis yang berdemo. (Aming)