Dalam Sepekan, Satreskrim Polres Majalengka Ungkap Empat Kasus Kejahatan

Citrust.id – Dalam sepekan, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan (curas), serta pengeroyokan dan pencurian. Dari sejumlah kasus tersebut, polisi menangkap delapan tersangka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, berdasarkan laporan warga di beberapa tempat terjadinya perkara dalam sepekan para pelaku berhasil diungkap.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Majalengka yang sudah mempunyai sistem pengamanan yang cukup baik dan telah mengamankan beberapa pelaku pencurian,” ungkapnya, Kamis (10/2).

Tersangka berikut sejumlah barang bukti kejahatan telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor dijerat Pasal 363nayat (1) ke-4 KUHP. Ancamannya pidana tujuh tahun penjara.

Pelaku curas dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun Penjara. Para pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sedangkan pelaku pencurian di depan TPU Desa Gandawesi, Kecamatan Ligung, akan dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan pidana maksimal lima tahun penjara. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *