Citrust.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka telah menggelar rapat internal Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Mei 2021.
Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Agus Syuhada, mengatakan, berdasarkan hasil rapat, jumlah pemilih laki-laki di Majalengka ada 499.343 jiwa dan pemilih perempuan 507.234 jiwa. Dengan demikian, total jumlah pemilih 1.006.577 jiwa.
Agus menjelaskan, pemutakhiran data pemilih itu sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 14 huruf (l).
“KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agus, Jumat (28/5).
Selain itu, mengacu pada amanat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 27 ayat (3). Setelah pemungutan suara, KPU/KIP kabupaten kota memasukan data DPTb pada Informasi Data Pemilih guna pemutakhiran DPB untuk pemilihan atau pemilu berikutnya.
“Pemutakhiran DPB untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu berikutnya,” pungkasnya. (Abduh)