Cirebontrust.com – Momentum perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) di setiap daerah dimanfaatkan beberapa Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Salah satunya yakni mengajukan perpindahan ke daerah lain di luar Kabupaten Cirebon.
Untuk mengantisipasi adanya ASN yang berniat untuk pindah ke daerah lain, Pemkab Cirebon memperketat ASN yang mempunyai niat tersebut.
Beberapa waktu lalu, ada ASN yang memanfaatkan momentum perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola dengan mengajukan menjadi ASN Provinsi Jawa Barat. Beberapa di antaranya ada yang lolos menjadi ASN Provinsi Jabar, namun ada juga yang tidak lolos, serta ada juga yang mengundurkan diri.
Pengetatan perpindahan ASN oleh Pemkab Cirebon saat ini dinilai tepat, sebab Pemkab Cirebon masih kekurangan sekitar 8 ribu pegawai.
Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon, Kalinga mengatakan pengajuan perpindahan ASN disinyalir karena adanya perbedaan tunjangan. Kalinga menilai menjadi ASN Provinsi Jabar saat ini dinilai menyilaukan, sebab dari segi gaji serta tunjangan bagi ASN Provinsi Jabar sangat tinggi dibandingkan saat menjadi ASN daerah.
Hal itu pun sangat disayangkan, sebab beberapa ASN yang pindah ke Provinsi Jawa Barat merupakan orang terbaik di lingkungan Pemkab Cirebon.
“Saya juga kehilangan para ASN yang pindah ini, tapi kan kita tidak boleh menghalangi hak mereka untuk pindah. Perpindahan mereka karena memang sedang ada momentum perubahan SOTK saja, tapi kalau tidak ada momentum ya bakalan susah untuk pindah,” ujar Kalinga, Rabu, (01/03).
Kalinga menambahkan, setelah ada perubahan SOTK tersebut, Pemkab Cirebon memang bakal memperketat perpindahan ASN ke daerah lain. Pengetatan ini antara lain dengan tidak meloloskan ASN jika alasan perpindahan tidak rasional.
Diakuinya, tunjangan ASN provinsi memang lebih besar. Namun, besarnya tunjangan ini sebenarnya sebanding dengan kinerja mereka.
“Kalau mau dilihat tunjangannya memang besar, tapi tanggung jawab mereka juga sangat besar. Misalnya ada ASN yang sedang melakukan perjalanan ke luar, maka mereka harus balik lagi ke kantor untuk membuat laporan hari itu juga, tidak ada toleransi,” imbuhnya. (Iskandar)