MAJALENGKA (CT) – Seorang kakek berinisial SR alias Kembu (54) tega mencabuli SA (15), yang tidak lain adalah cucunya sendiri hingga hamil tujuh bulan. Ia mengaku perbuatan tersebut dilakukan lantaran dirinya kemasukan setan.
“Mungkin saat itu setan masuk dan akhirnya melakukan perbuatan itu (pencabulan, red) sebanyak 10 kali ketika dia pulang sekolah,” ungkap Kembu kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Majalengka, Rabu (25/02).
Kembu mengakui dirinya melakukan pencabulan tersebut karena istrinya sudah tidak bisa melayani kebutuhan biologisnya. Setiap hari istrinya sibuk bekerja di sawah, dan pulang hingga sore hari menjelang Magrib.
Sementara itu Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid,S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Reza Arifian,SH,S.Ik, didampingi Kanit PPA Iptu Saepudin mengatakan, pelaku saat melakukan pencabulan disertai dengan ancaman terhadap korban.
“Bahkan korban pernah ditampar pelaku ketika menolak. Perbuatan korban dilakukan sebanyak 10 kali dari Maret 2015 sampai Ferbuari 2016, dan terungkap ketika korban memeriksakan diri ke dokter kandungan, yang awalnya disangka penyakit kista ternyata hamil 7 bulan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 j0 pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUH Pidana. (Abduh)